Rasulullah shaLlalahu 'alaihi wasallam mentradisikan beberapa olahraga bagi kaum muslimin di zaman beliau. Olahraga ini dilakukan tak hanya agar badan kuat tapi agar hati juga memperoleh kegembiraan. Karena ISlam toh tak melulu masalah ibadah, tapi juga masalah kemanusiaan yang butuh refreshing. Diantara hiburan-hiburan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Lomba Lari Cepat
Para sahabat terbiasa
melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi saw mengizinkannya (sunnah
taqririyah). Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya
guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada
sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah radhiyallahu
'anhu: “Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya
berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah saw bertanding
lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda : Kemenangan
ini untuk kemenangan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
2. Gulat
Rasulullah
pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal
kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali. Dalam
satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, “Sesungguhnya Rasulullah gulat
dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba
lawan domba. Kemudian Rasulullah bergulat dan beliau bersabda :
Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu.
Kemudian Rasulullah bergulat seraya bersabda: Berjanjilah denganku, lalu
Rasulullah saw bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu
bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Rasulullah saw
menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor
dombapun lari.” Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga?
Rasulullah saw menjawab : Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk
bergulat karena itu ambillah hadiahmu.” (HR. Abu Daud).
3. Memanah
Di
antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ adalah memanah. Pada suatu
saat Rasulullah shaLlalahu 'alaihi wasallam berjalan-jalan menjumpai
sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu
Rasulullah bersabda : “Lemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu
sekalian.” (HR. Bukhari).
Pertandingan memanah itu bukan sekadar
hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan
kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala :
“Dan bersiap-siaplah kamu sekalian untuk menghadapi mereka (musuh)
dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al Anfal : 61).
Ketika
menjelaskan ayat ini, Rasulullah bersabda :
“Ketahuilah bahwa yang
dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.”
(HR. Muslim).
Di dalam hadits lain juga dijelaskan : “Kamu harus belajar
memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR.
Bazzar dan Thabrani).
Namun demikian, Rasulullah mengingatkan para
sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya
sebagai sasaran latihan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang
Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah melaknat
orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan menjadikan hewan jinak (selain
berburu) sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan
terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah juga melarang mengadu
binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu
mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati.
4. Bermain Anggar
Dalam
hal ini Rasulullah memperkenankan orang-orang Habasyah (Ethiopia)
bermain anggar di dalam masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula
kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab
bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu
Nabi saw mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Ketika orang-orang
Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi , tiba-tiba Umar masuk
kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian
Rasulullah berkata kepada Umar : Biarkanlah mereka itu, wahai Umar.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Ini merupakan suatu kelapangan dari
Rasulullah dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di
masjidnya yang mulia, karena permainan semacam ini dimaksudkan sebagai
permainan yang bermotif latihan dan bukan sekadar permainan dan hiburan
belaka.
5. Pacuan Kuda
Hadits-hadits Nabi yang memberikan
motivasi terhadap permainan pacuan kuda cukup banyak. Salah satunya
adalah hadits riwayat Muslim yang berbunyi :
“Sesungguhnya Rasulullah
pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.”
(HR. Muslim).
6. Berburu
Hiburan atau permainan yang
bermanfaat yang juga dibenarkan oleh Islam adalah berburu. Berburu itu
hakikatnya adalah hiburan, olah raga sekaligus bekerja, baik dengan
menggunakan alat seperti tombak, panah maupun menggunakan anjing buruan.
Aktivitas semacam ini diperbolehkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits
Nabi.
(tulisan diintisarikan dari buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar