بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ : ( تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا ,
وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan,
kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan
berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Istinbath
Hadits tersebut
menunjukkan bolehnya menikahi wanita karena orientasi apapun, baik itu yang
bersifat duniawi maupun ukhrowi, karena redaksi hadits tersebut merupakan bentuk
ikhbar (pemberitahuan) sebagaimana dikatakan oleh Imam
Al-Qurtubhi1. Artinya, keempat faktor itulah yang menjadi motivasi
utama dinikahinya wanita. Jadi, hadits tersebut berbicara realita. Akan tetapi
di situ terdapat sebuah himbauan bagi para pria agar lebih mengutamakan faktor
agamanya. Hadits di atas menjadi panduan bagi para pria dalam memilih calon
pendamping hidupnya. Di mana seorang laki-laki tidak seharusnya menjatuhkan
pilihannya dikarenakan faktor duniawi semata, melainkan perlu dipertimbangkan
juga faktor komitmen agamanya. Bahkan itulah yang harus diprioritaskan
sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi
kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, karena boleh
jadi hartanya akan menjadikannya melampaui batas. Akan tetapi, nikahilah mereka
karena agamanya. Sungguh, seorang budak wanita yang telinganya sobek (maksudnya
buruk rupa) yang memiliki (komitmen) agama itu yang lebih
utama”2
Hadits tersebut
juga berisi anjuran agar mencari pasangan yang berasal dari keturunan yang baik.
Namun jika faktor keturunan bertentangan dengan faktor agama, maka yang harus
diutamakan adalah faktor agama. Begitu juga dengan faktor-faktor lainnya, jika
bertentangan satu sama lain, maka yang harus didahulukan adalah faktor
agamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar