Rabu, 06 Agustus 2014

Menikahi Wanita karena 4 HAL :

بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Istinbath
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya menikahi wanita karena orientasi apapun, baik itu yang bersifat duniawi maupun ukhrowi, karena redaksi hadits tersebut merupakan bentuk ikhbar (pemberitahuan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurtubhi1. Artinya, keempat faktor itulah yang menjadi motivasi utama dinikahinya wanita. Jadi, hadits tersebut berbicara realita. Akan tetapi di situ terdapat sebuah himbauan bagi para pria agar lebih mengutamakan faktor agamanya. Hadits di atas menjadi panduan bagi para pria dalam memilih calon pendamping hidupnya. Di mana seorang laki-laki tidak seharusnya menjatuhkan pilihannya dikarenakan faktor duniawi semata, melainkan perlu dipertimbangkan juga faktor komitmen agamanya. Bahkan itulah yang harus diprioritaskan sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, karena boleh jadi hartanya akan menjadikannya melampaui batas. Akan tetapi, nikahilah mereka karena agamanya. Sungguh, seorang budak wanita yang telinganya sobek (maksudnya buruk rupa) yang memiliki (komitmen) agama itu yang lebih utama”2
Hadits tersebut juga berisi anjuran agar mencari pasangan yang berasal dari keturunan yang baik. Namun jika faktor keturunan bertentangan dengan faktor agama, maka yang harus diutamakan adalah faktor agama. Begitu juga dengan faktor-faktor lainnya, jika bertentangan satu sama lain, maka yang harus didahulukan adalah faktor agamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar